MERDEKA.COM. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang gugatan komersialisasi Pantai Ancol. Dalam sidang dengan agenda kesimpulan ini, penggugat berkeras Pantai Ancol harus dapat dinikmati secara gratis oleh warga.
"Kami tetap berpendirian pada Permen PU Nomor 40/PRT/M/2007 tentang Kawasan Reklamasi Pantai yang menyatakan keberadaan ruang publik termasuk pantai dapat diakses, dinikmati secara mudah dan bebas tanpa batasan ruang, waktu dan biaya," ujar kuasa hukum penggugat, Fahmi Syakir di Gedung PN Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada, Jakarta, Selasa (12/2).
Dalam sidang kali ini, pihak tergugat yakni PT Jaya Ancol dan Pemprov DKI pun tetap berkeras. Keduanya menilai komersialisasi Pantai Ancol dengan penarikan tiket masuk bagi pengunjung bukan merupakan pelanggaran.
"Berdasarkan persidangan, pihak tergugat tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Sehingga permohonan gugatan ini kami nilai prematur dan tidak tepat," kata General Manager Legal PT Jaya Ancol Sunutomo.
Majelis Hakim yang diketuai Hakim Dwi Sugiarto memutuskan untuk menunda persidangan dengan agenda pembacaan putusan selama dua minggu ke depan. "Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 26 Februari 2013," ucap Hakim Dwi.
Sumber: Merdeka.comread more